Rabu, 28 Oktober 2026

Menghidupkan Demokrasi Desa: Menanti Wajah Baru BPD Kauman 2027–2035


Foto ilustrasi ini di desa lain dalam Kecamatan Bojonegoro yaitu Desa Sukorejo

Opini Yonathan Rahardjo

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering kali dianggap sebelah mata oleh sebagian masyarakat. Lembaga yang kerap disebut sebagai "parlemenya desa" ini terkadang luput dari perhatian publik, padahal peran strategisnya sangat besar dalam menentukan arah kebijakan dan pengawasan jalannya pemerintahan desa. Angin segar terkait transparansi demokrasi desa baru-baru ini tampak dari langkah yang diambil oleh Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, yang secara terbuka mengumumkan pengisian keanggotaan BPD untuk periode 2027–2035.

Dari poster pengumuman yang beredar luas di tengah masyarakat, ada satu hal yang langsung mencuri perhatian: tingkat keterbukaan dan modernisasi informasi yang disajikan. Panitia pemilihan tidak main-main dalam merumuskan tahapan awal ini. Sebanyak 15 poin persyaratan administratif dibeberkan secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Mulai dari syarat ideologis, administratif kependudukan, hingga ketentuan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), semuanya tercantum secara rinci.

Langkah ini patut diapresiasi. Keterbukaan informasi sejak awal pendaftaran adalah koentji (kunci) utama untuk meminimalisir kecurigaan publik, mencegah praktik "titip-menitip" calon, dan menumbuhkan rasa percaya masyarakat terhadap integritas panitia. Warga berhak tahu dan menguji apakah calon yang mendaftar benar-benar memenuhi kualifikasi atau tidak.

Tidak hanya itu, sentuhan digitalisasi juga menjadi nilai plus tersendiri. Di tengah era yang serba cepat ini, panitia menyediakan kode QR (QR Code) serta tautan digital bagi calon pendaftar untuk mengunduh formulir secara mandiri. Hal ini menunjukkan bahwa birokrasi desa mulai beradaptasi dengan kemudahan teknologi, memangkas birokrasi berbelit, dan membuat proses pendaftaran menjadi lebih efisien.

Satu poin yang paling menenangkan bagi masyarakat adalah penegasan tebal di sudut poster: "Pendaftaran Gratis (Tanpa Dipungut Biaya)". Kepastian hukum dan moral seperti ini penting untuk memastikan bahwa kursi BPD diisi oleh orang-orang yang murni ingin mengabdi, bukan mereka yang bermodal besar demi meraup untung. Demokrasi desa harus tetap bersih dari transaksi transaksional yang mencederai semangat gotong royong.

Kendati demikian, catatan kecil tetap harus menjadi perhatian panitia. Tantangan terbesar dari pengumuman digital adalah masalah jangkauan (reach). Tidak semua warga desa—terutama kalangan sesepuh aktif memantau media sosial. Oleh karena itu, sosialisasi luring melalui pengurus RT/RW, masjid, atau forum-forum warga tetap wajib digencarkan agar informasi penjaringan ini benar-benar merata.

Periode jabatan 2027–2035 tentu bukan waktu yang singkat. Di tangan BPD yang baru nanti, banyak tantangan desa yang harus diselesaikan bersama kepala desa, mulai dari pengawasan dana desa, peningkatan ekonomi lokal, hingga penyerapan aspirasi warga yang kian dinamis.

Pengumuman terbuka Desa Kauman ini adalah babak awal yang sangat baik. Kini, bola panas berada di tangan masyarakat. Apakah warga Desa Kauman akan menyambut panggilan "Mari Membangun Desa Bersama!" ini dengan antusias? Mari kita nantikan lahirnya putra-putri terbaik daerah yang siap duduk di kursi BPD untuk membawa Desa Kauman lebih maju, transparan, dan berdaya saing.

Tidak ada komentar: