Jumat, 23 Oktober 2026

Menagih Akuntabilitas Ekologis di Luar Retorika Diplomatik


Nasi tumpeng simbol gunung, dapat dinilai ia gundul atau lebat

Opini Yonathan Rahardjo 

Ketika kabut asap akibat kebakaran hutan kembali menyelimuti wilayah regional, wacana publik sering kali terjebak dalam narasi yang terlalu menyederhanakan masalah: tudingan sepihak atas kelalaian tata kelola lahan lokal di satu sisi, dan kecaman keras atas pencemaran udara di sisi lain. Namun, jika kita bersedia menembus tebalnya kabut isu ini, tampak sebuah paradoks sistemik yang jauh lebih kompleks—sebuah panggung di mana batas-batas kedaulatan hukum berbenturan keras dengan arus modal lintas negara.

Persoalan mendasar dari krisis lingkungan transnasional sejatinya bukan sekadar soal siapa yang membakar lahan atau siapa yang menghirup asapnya. Akar permasalahannya terletak pada asimetri akuntabilitas korporasi.

Muslihat Struktur Cangkang dan Arus Kapital

Dalam tata ekonomi politik modern, modal bergerak tanpa paspor. Sebuah konsesi perkebunan di pedalaman Sumatra atau Kalimantan sering kali hanyalah ujung dari rantai kepemilikan yang sangat panjang dan rumit. Di balik PT (Perseroan Terbatas) lokal yang beroperasi di lapangan, berdiri holding company, entitas perantara, hingga lembaga penyedia ekuitas yang berkantor di pusat-pusat keuangan terkemuka kawasan.

Ketika bencana ekologis terjadi, terdapat kecenderungan kuat untuk melokalisasi kesalahan hanya pada entitas hukum paling bawah—anak perusahaan lokal yang paling mudah diberi sanksi administrasi atau penyegelan lahan. Sementara itu, induk usaha dan para pemegang saham yang menikmati dividen hasil ekstrasi lahan justru terlindungi oleh dinding tebal struktur korporasi berlapis.

Di sinilah letak standar ganda yang patut dikritisi secara tajam:

  1. Keuntungan Tanpa Batas, Tanggung Jawab Berbatas: Nilai tambah ekonomi dari komoditas hasil lahan Indonesia mengalir deras mengisi pundi-pundi finansial di pusat-pusat perdagangan kawasan. Namun, ketika krisis lingkungan meletus, beban kerugian sosial, kesehatan, dan ekologi dibiarkan menumpuk di tingkat lokal.
  2. Gertakan Hukum yang Selektif: Pengeluaran surat peringatan atau ancaman sanksi ekstrateritorial dari negara tetangga sering kali tampak meyakinkan di permukaan. Namun, tanpa pembuktian hukum yang menyasar hingga ke pemilik manfaat sebenarnya (ultimate beneficial ownership) serta jaringan pendanaannya, langkah tersebut rentan hanya menjadi komoditas politik domestik untuk meredam kemarahan publik setempat.

Menembus Benteng Impunitas Korporasi

Kritik terhadap relasi ini tidak boleh berhenti pada retorika saling menunjuk hidung antar pemerintah. Apabila sebuah negara tetangga benar-benar berkomitmen melindungi hak warganya atas lingkungan yang bersih, ukuran kesungguhannya bukan diukur dari seberapa keras kecaman publik yang dilontarkan, melainkan dari keberanian politik untuk mereformasi aturan finansial dan hukum korporasinya sendiri.

Apakah lembaga keuangan dan pasar modal di pusat-pusat finansial tersebut bersedia menghentikan aliran dana ke kelompok usaha yang terbukti abai terhadap kejahatan lingkungan di negara tetangga? Apakah instrumen hukum mereka mampu menyasar induk perusahaan yang menikmati gains finansial dari praktik perusakan alam di Indonesia?

Selama investigasi dan penindakan hukum tidak menyentuh akar kepemilikan modal serta fasilitas perbankan yang menyokongnya, segala gertakan luar negeri hanya akan menjadi teater diplomatik berulang.

Penutup: Keadilan Ekologis Transnasional

Memutus mata rantai krisis lingkungan memerlukan keberanian untuk mengurai benang kusut oligarki lintas batas. Indonesia tentu wajib memperketat pengawasan dan menegakkan hukum secara tegas di dalam negeri tanpa kompromi. Namun, negara-negara penerima manfaat ekonomi dari rantai pasok komoditas tersebut juga tidak boleh terus-menerus mencuci tangan.

Bencana lingkungan tidak mengenal batas administratif. Begitu pula seharusnya dengan penegakan keadilan ekologis: di mana pun modal menikmati hasil pengerukan alam, di situlah beban tanggung jawab hukum dan pemulihan lingkungan harus dipaksakan berdiri.

Tidak ada komentar: