Sama dengan LSM (sekarang termasuk ormas), pemerintah adalah bagian dari masyarakat juga
Oleh: Yonathan Rahardjo
Dulu pengalaman saya ber-LSM di sebuah LSM tahun 1990-an kegiatan kami berfokus dalam pemberdayaan masyarakat.
Nama LSM masih beken, belum dikenal sebagai ormas.
Padahal Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) itu ya termasuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) itu.
UU-nya sekarang UU Ormas. Maka semua lembaga yang kita kenal sebagai LSM ya dalam naungan UU Ormas itu.
Kita sudah mengalami beberapa generasi LSM sampai sekarang.
Secara konseptual, LSM lahir sebagai gerakan sipil yang independen, kritis, dan berfokus pada program pemberdayaan atau advokasi.
Namun, dalam sistem hukum Indonesia, posisi LSM sengaja ditarik ke dalam payung besar Ormas karena beberapa alasan.
Maka jangan heran sekarang disain apa pun berubah. Sehingga kita menemui dua tipe disain ini:
Secara filosofi disain bagus yang pertama.
Lha ormas-ormasnya saling berhadapan. Egaliter.
Yang kedua: sendiko dhawuh pemerintah.
Sesungguhnya yang terbaik dan benar: biasa-biasa saja. Sama dengan LSM (sekarang termasuk ormas), pemerintah adalah bagian dari masyarakat juga.
Mari bekerja sama secara objektif, tenang dan dingin untuk kemahslatan masyarakat Indonesia adil berkemakmuran dan makmur berkeadilan.
Tidak ada mental ndoro dan jongos. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar