Mahligai pernikahan lambang memuliakan manusia
Opini Yonathan Rahardjo
Ruang publik digital hari ini sering kali menyerupai sebuah gelanggang terbuka yang bising. Di satu sisi, kebebasan berpendapat dijunjung tinggi sebagai pilar utama demokrasi. Di sisi lain, batas antara menyampaikan masukan yang objektif dan tergelincir ke dalam pelanggaran hukum terasa begitu tipis. Kegelisahan ini kian nyata ketika diskursus publik diwarnai oleh emosi ketimbang nalar yang jernih.
Sebagai peneliti dan pengamat yang kerap bergulat dengan dinamika sosial, persoalan ini bukan sekadar urusan tafsir hukum semata, melainkan persoalan etika literasi dan integritas nalar. Ketika seseorang melontarkan koreksi terhadap kebijakan atau kinerja sebuah lembaga, esensi utamanya seharusnya terletak pada objektivitas data dan ketajaman analisis. Sayangnya, tidak jarang kritik yang diniatkan membangun justru tersandung masalah akibat cara penyampaian yang terlampau emosional atau menyerang ranah pribadi (ad hominem).
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, pembaruan regulasi melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE sebenarnya telah memberikan ruang pengaman yang jelas. Pasal 27A, misalnya, melarang tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Namun, undang-undang ini secara eksplisit memberikan pengecualian hukum: perbuatan tersebut tidak dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Artinya, substansi berupa evaluasi kinerja, temuan data, atau koreksi atas kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak tetap berada dalam koridor yang dilindungi undang-undang.
Di sinilah letak tantangannya. Sebuah kritik konstruktif menuntut standar etika dan metodologis yang matang. Ia harus bertumpu pada premis-premis yang dapat diverifikasi, bukan asumsi liar atau rumor yang belum teruji kebenarannya. Peneliti independen atau pengamat yang objektif tentu akan membedakan antara menguliti kelemahan sebuah sistem dengan mencaci-maki individu di baliknya. Kritik yang bernas tidak memerlukan makian; ia justru berdiri kokoh di atas argumen yang terukur dan tawaran solusi yang rasional.
Merawat ruang publik agar tetap sehat memerlukan kedewasaan kolektif. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan konsisten menerapkan semangat restoratif dan membedakan niat jahat (mens rea) dari sebuah ekspresi akademis maupun sosial. Sebaliknya, masyarakat—khususnya para penggiat literasi dan penulis—perlu terus mengasah disiplin berpikir agar setiap gagasan yang dilempar ke ruang publik benar-benar bernilai konstruktif.
Sebab, pada akhirnya, kualitas peradaban sebuah masyarakat sangat ditentukan oleh bagaimana cara mereka berbeda pendapat dan merumuskan perbaikan tanpa harus merusak marwah kemanusiaan itu sendiri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar