Dalam tradisi Jawa pembentukan dan pembubaran kepanitiaan acap disimbolkan dengan potong dan makan tumpeng bersama seluruh panitia
Opini Yonathan Rahardjo
Dalam tata kelola kelembagaan—baik publik maupun komunitas masyarakat—kejelasan struktur dan batas kewenangan adalah benteng utama profesionalisme. Kita sering kali mengenal istilah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam tata kelola keuangan negara atau daerah. KPA memegang mandat resmi, batasan program, serta tanggung jawab formal yang terikat ketat oleh tenggat dan pertanggungjawaban material. Logika hukum dan tata kelola yang melingkupi KPA sejatinya bertumpu pada satu prinsip mendasar: setiap kewenangan yang dibuka oleh sebuah keputusan, wajib ditutup dengan pertanggungjawaban yang tuntas.



















