Bagaimanakah Anatomi Industri Bayangan: Menimbang Ulang Pemberantasan Rokok Ilegal dari Hulu hingga Tapak?
Opini Yonathan Rahardjo, drh.
Pemberitaan mengenai langkah Satpol PP Kabupaten Bojonegoro mengumpulkan anggota Linmas dan pedagang di Pendopo Kecamatan Trucuk untuk bersosialisasi soal regulasi cukai menyuguhkan sebuah pemandangan yang lazim dijumpai dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di atas kertas, kegiatan ini dibingkai sebagai upaya preventif. Namun, jika diletakkan di bawah mikroskop analisis yang objektif, peristiwa ini menyibak sebuah dilema struktural yang jauh lebih rumit ketimbang sekadar imbauan agar warung-warung kecil tidak lagi menjual rokok tanpa pita resmi.
Sebagai pengamat yang berupaya berpijak secara independen pada fakta empiris, persoalan rokok ilegal tidak bisa disederhanakan hanya dengan membagi posisinya ke dalam dua kutub hitam-putih: pemerintah yang benar atau rakyat kecil yang dizalimi. Realitasnya jauh lebih pelik dan menuntut pembongkaran berlapis.
Pertama-tama, mari jujur melihat sifat dasar dari industri rokok ilegal itu sendiri. Peredaran barang tanpa pita cukai bukanlah sekadar bentuk perlawanan spontan pedagang eceran demi menyambung hidup. Ia adalah sebuah rantai pasok industri gelap terorganisir. Ada produsen di balik layar yang sengaja menghindari kewajiban fiskal, mengabaikan standar kesehatan, menekan biaya produksi serendah mungkin, dan meraup marjin keuntungan kotor yang masif. Ketika warung-warung di pelosok desa dengan sadar mengambil barang tersebut demi selisih harga yang lebih menguntungkan, mereka—suka atau tidak—telah menjadi ujung tombak dari sindikat yang menggerogoti keuangan negara.
Di titik inilah argumen yang mendewakan belas kasihan pada "rakyat kecil" sering kali terjebak dalam romantisme yang keliru. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bukan angka abstrak di atas neraca keuangan pusat; dana tersebut berputar kembali untuk membiayai fasilitas kesehatan publik, infrastruktur, hingga perlindungan jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan bagi belasan ribu anggota Linmas di Bojonegoro sendiri. Ketika peredaran rokok ilegal dibiarkan merajalela atas nama toleransi daya beli, yang sebenarnya dikorbankan adalah hak-hak publik atas jaminan sosial dan layanan dasar tersebut. Melanggengkan pelanggaran fiskal sama artinya dengan meruntuhkan fondasi kesejahteraan bersama dalam jangka panjang.
Kendati demikian, objektivitas yang sama juga harus diarahkan kepada cara negara menangani masalah ini. Di sinilah letak kelemahan krusial dari pendekatan birokrasi kita: penegakan hukum yang kerap salah alamat.
Mengandalkan Satpol PP dan Linmas untuk mengawasi peredaran cukai di warung-warung eceran ibarat memadamkan percikan api di jerami sementara sumber apinya dibiarkan berkobar di tempat lain. Linmas memiliki mandat historis dan fungsional untuk menjaga ketenteraman serta ketertiban lingkungan sosial, bukan diculik fungsinya menjadi penyidik fiskal bayaran. Membebankan beban pengawasan barang kena cukai ke pundak perangkat akar rumput menunjukkan bahwa penegakan hukum di tingkat hulu—yakni memburu pabrik-pabrik gelap, sindikat pemalsu pita cukai, dan distributor besar—belum bekerja secara optimal. Razia yang hanya menyasar warung kelontong kecil sering kali hanya menangkep ikan teri sementara hiu-hiu besar di hilir rantai pasok tetap bebas berenang.
Oleh karena itu, cara pandang kita terhadap persoalan ini harus dijernihkan. Rokok ilegal adalah pelanggaran hukum yang nyata dan membawa dampak sistemik yang merusak. Namun, penyelesaiannya tidak akan pernah tuntas jika negara hanya sibuk menakut-nakuti pedagang eceran di pendopo-pendopo kecamatan tanpa menyentuh akar dari industri bayangan itu sendiri. Keadilan menuntut agar hukum ditegakkan secara proporsional: tindak tegas sindikat di hulu, perbaiki efektivitas pengawasan secara terukur, dan kembalikan fungsi aparatur desa pada marwah pengabdian sosialnya yang murni.
Penulis adalah peneliti independen Majas Risetmedia Group

Tidak ada komentar:
Posting Komentar