Selasa, 23 Desember 2025

UJIAN YUDISIUM

Yudisium adalah proses akademik resmi untuk menetapkan kelulusan mahasiswa, meliputi verifikasi semua persyaratan studi (mata kuliah, SKS, tugas akhir/skripsi), penetapan nilai akhir (IPK) dan predikat kelulusan, serta pengumuman resmi status lulus atau tidaknya mahasiswa untuk menentukan kelayakan wisuda.

 Ini adalah "akad nikah" akademik di mana status mahasiswa resmi menjadi sarjana (atau jenjang lainnya) dan dilakukan dalam rapat senat fakultas sebelum wisuda.

 Kegiatan Utama dalam Yudisium: 

Pengajuan & Verifikasi Persyaratan: Mahasiswa mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen seperti transkrip nilai, bukti bebas UKT, dan dokumen pendukung lainnya.

 Rapat Senat Fakultas: Pejabat fakultas (Dekan/Direktur) dan senat mengadakan rapat untuk mengevaluasi data akademik seluruh mahasiswa. 

 Penentuan Kelulusan: Ditetapkan IPK, predikat kelulusan (cumlaude, sangat memuaskan, dll.), serta status lulus/belum lulus berdasarkan evaluasi. 

 Pengumuman Resmi: Dekan mengumumkan hasil yudisium, mencakup nama-nama yang lulus beserta IPK dan gelarnya, yang akan dimasukkan ke transkrip akademik. 

 Prosesi (Opsional): Beberapa kampus mengadakan acara seremonial sederhana dengan pembacaan ikrar yudisium dan pemberian penghargaan untuk mahasiswa berprestasi, sebelum wisuda yang lebih besar. 

 Intinya: Yudisium adalah keputusan fakultas, sedangkan wisuda adalah acara perayaan kelulusan tersebut. Tanpa lulus yudisium, mahasiswa tidak bisa wisuda.

Tidak ada komentar: