Ini adalah "akad nikah" akademik di mana status mahasiswa resmi menjadi sarjana (atau jenjang lainnya) dan dilakukan dalam rapat senat fakultas sebelum wisuda.
Kegiatan Utama dalam Yudisium:
Pengajuan & Verifikasi Persyaratan: Mahasiswa mengajukan permohonan dan melengkapi dokumen seperti transkrip nilai, bukti bebas UKT, dan dokumen pendukung lainnya.
Rapat Senat Fakultas: Pejabat fakultas (Dekan/Direktur) dan senat mengadakan rapat untuk mengevaluasi data akademik seluruh mahasiswa.
Penentuan Kelulusan: Ditetapkan IPK, predikat kelulusan (cumlaude, sangat memuaskan, dll.), serta status lulus/belum lulus berdasarkan evaluasi.
Pengumuman Resmi: Dekan mengumumkan hasil yudisium, mencakup nama-nama yang lulus beserta IPK dan gelarnya, yang akan dimasukkan ke transkrip akademik.
Prosesi (Opsional): Beberapa kampus mengadakan acara seremonial sederhana dengan pembacaan ikrar yudisium dan pemberian penghargaan untuk mahasiswa berprestasi, sebelum wisuda yang lebih besar.
Intinya:
Yudisium adalah keputusan fakultas, sedangkan wisuda adalah acara perayaan kelulusan tersebut. Tanpa lulus yudisium, mahasiswa tidak bisa wisuda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar