PELAKU KDRT harus TANGGUNG JAWAB sesuai analisis KDRT LESTI BILLAR pasca...

Berdasar teori etika dalam aksiologi atau teori nilai, tanggung jawab seseorang bukan hanya terhadap diri sendiri tetapi juga kepada orang lain dan masyarakat. Demikian juga tanggung jawab pelaku KDRT. Sementara penentu etika adalah masyarakat, sehingga penentu diterimanya pelaku KDRT kembali normal beraktivitas kembali adalah juga masyarakat. Apakah dengan demikian cukup dengan restorative justice seorang pelaku KDRT memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat? Bagaimana dengan dampak meluasnya KDRT bila perlakuan terhadap pelaku KDRT begitu longgar?

Tidak ada komentar: