JAKARTA, Penerbitmajas.com - Perdebatan seputar peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghambat masyarakat mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) semakin memanas. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan bahwa SLIK OJK adalah satu-satunya alasan utama tingginya penolakan KPR.
Berbicara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Purbaya menegaskan, "Sepertinya bukan SLIK OJK saja yang membuat mereka tidak bisa dapat kredit." Menurutnya, menghapus ketentuan SLIK OJK dengan klasifikasi Kolektibilitas (KOL) tertentu pun tidak akan serta-merta menyelesaikan masalah kredit macet.
Purbaya menyatakan akan melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi akar masalah kredit macet KPR. Ia mencurigai adanya **kelemahan pada sisi permintaan konsumen (demand) ** atau hambatan lain yang perlu diatasi.
"Akan kita pelajari lebih lanjut apakah itu demand yang lemah atau memang ada hambatan yang lain. Nanti mungkin Menteri-nya akan menyesuaikan itu sesuai dengan kondisi, nanti kita lihat," jelas Purbaya.
Maruarar Sirait: Ada Ribuan Kasus Macet, Siap Hapus SLIK Jika Punya Kewenangan
Di sisi lain, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyoroti besarnya dampak masalah ini terhadap konsumen. Ara memperkirakan ada sekitar 14.000 konsumen yang saat ini terganjal masalah kredit macet, meskipun ia masih perlu mengonfirmasi angka pastinya kepada Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Ara tak ragu mengungkapkan keberpihakannya terhadap penghapusan SLIK OJK untuk kriteria KOL tertentu, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Kalau kewenangan saya, pasti sudah saya hapuskan soal itu," ujar Ara dengan tegas, mengindikasikan bahwa kebijakan SLIK saat ini dinilai mempersulit upaya masyarakat memiliki rumah.
Data BP Tapera Ungkap Puluhan Ribu Calon Debitur Terhambat
Data dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperkuat adanya hambatan signifikan dalam penyaluran KPR bersubsidi.
Periode 2022-2025: Sebanyak 111.258 data debitur yang telah lolos subsidi checking (calon penerima FLPP) tidak diproses lebih lanjut oleh bank penyalur selama lebih dari dua bulan.
Dominasi Bank Himbara/BSI: OJK menanggapi bahwa 92,84% dari data tersebut berasal dari Bank Himbara dan BSI.
Faktor SLIK: Meskipun hanya 3.299 penolakan yang secara eksplisit disebabkan oleh status SLIK, BP Tapera mengumpulkan data manual tambahan sebanyak 13.321 kasus yang bermasalah dengan SLIK. Dari jumlah manual tersebut, sebanyak 5.146 kasus memiliki status Kolektibilitas 2 hingga Kolektibilitas 5.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun SLIK OJK bukan satu-satunya faktor, perannya sebagai batu sandungan bagi puluhan ribu calon nasabah KPR, terutama yang berstatus kredit macet ringan (KOL 2), cukup substansial dalam menghambat program perumahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar