Rabu, 26 November 2025

Pertarungan di Rimba Tesso Nilo: Dilema Penertiban Lahan Konservasi vs. Klaim Hidup Warga

Pekanbaru, Penerbitmajas.com - Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, kini menjadi medan konflik akut antara upaya pemerintah untuk pemulihan fungsi hutan dan resistensi ribuan warga yang mengklaim telah lama hidup dari kebun kelapa sawit di sana. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersikeras mengamankan kembali area konservasi, sementara warga menolak keras relokasi, sering kali memicu ketegangan.

Titik Balik Konflik: Aksi Penyegelan Intensif

Ketegangan mencapai puncaknya pada 10 Juni 2025, ketika Satgas PKH, di bawah pimpinan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, melakukan penyegelan masif. Sebuah area seluas 81.793 hektare, yang diklaim sebagai inti TNTN, diminta segera dikosongkan selambatnya 22 Agustus 2025.

Warga setempat mengaku terkejut dan merasa dijebak. Mereka sebelumnya hanya menerima sosialisasi dan pendataan biasa, tanpa indikasi adanya ancaman pengusiran. Namun, kehadiran aparat Satgas PKH semakin intens, bahkan dengan pengawalan bersenjata lengkap.

Tak hanya penyegelan, berbagai tindakan pembatasan diberlakukan:

  • Pemasangan portal di jalan masuk permukiman.

  • Pemusnahan sebagian tanaman sawit.

  • Pelarangan pabrik membeli hasil panen sawit dari kawasan TNTN.

  • Permintaan pemutusan aliran listrik kepada PLN.

  • Larangan penerimaan siswa baru di sekolah negeri dalam kawasan.

Sejarah Rumit Kawasan yang Terkoyak

Konflik ini berakar pada sejarah panjang perubahan fungsi lahan di Tesso Nilo. Juru Bicara Warga TNTN, Abdul Aziz, memaparkan bahwa lanskap Tesso Nilo, seluas 337.500 hektare, dulunya ditetapkan sebagai Hutan Produksi Terbatas (HPT) sejak 1986.

Namun, kawasan ini sudah lama jauh dari kata "alami." Sejak 1974, area tersebut sudah dieksploitasi melalui Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang diberikan kepada PT DM dan PT NM, dengan total perizinan mencapai lebih dari 211.000 hektare.

Tahap I Konservasi (2004): Desakan konservasi pada 2004 mendorong pemerintah mencabut izin perusahaan dan menetapkan 38.576 hektare sebagai TNTN. Namun, area ini sudah telanjur rusak, ditumpangi kebun sawit, akasia, dan tumpang tindih dengan izin lain. Aktivitas penebangan liar sudah marak sejak 1970-an.

Tahap II Perluasan (2009): Perluasan TNTN disepakati mencapai 100.000 hektare, mencakup bekas konsesi PT NM. Pada 2009, 44.492 hektare dialihkan menjadi TNTN. Tragisnya, saat penetapan ini, sekitar 19.041 hektare di dalamnya sudah dikelola masyarakat karena perusahaan telah lama tidak beroperasi, sehingga akses warga makin terbuka lebar.

Pada akhirnya, luas definitif TNTN yang dikukuhkan Menhut pada 2014 adalah 81.793 hektare, area yang kini menjadi sasaran penertiban.

Suara Hati Warga dan Tuntutan Keadilan

Konflik ini berdampak langsung pada enam desa (Segati, Bukit Kusuma, Gondai, Lubuk Kembang Bunga, Air Hitam, dan Bagan Limau). Warga merasa diperlakukan sebagai perambah tunggal. Mereka menuntut proses penegakan hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan, tidak hanya menargetkan rakyat kecil.

Menurut warga, penertiban harus menelusuri akar masalah, termasuk:

  • Kelalaian Pemerintah Kehutanan di masa lalu.

  • Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak perusahaan pemegang izin.

  • Peran pihak lain yang berkontribusi pada hilangnya fungsi hutan Tesso Nilo.

Abdul Aziz menyatakan bahwa warga pada prinsipnya mendukung pemulihan hutan, namun mereka menuntut keadilan. Warga meyakini bahwa tidak semua kesalahan hilangnya kawasan hutan bisa dibebankan sepenuhnya kepada rakyat. Mereka menyatakan siap meninggalkan TNTN jika kelak tidak ada regulasi yang memungkinkan mereka bertahan, asalkan proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan adil.

Tidak ada komentar: