Kamis, 22 Januari 2026

THRIFTING

Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas layak pakai (seperti pakaian, tas, atau aksesori) dengan harga murah, yang berasal dari kata "thrift" (hemat), sebagai cara cerdas untuk berhemat dan mendukung gaya hidup sustainable fashion dengan mengurangi limbah. 

 Meskipun awalnya identik dengan gaya hidup hemat dan ramah lingkungan, kini thrifting menjadi tren gaya hidup yang populer, terutama di kalangan Gen Z, meskipun ada perdebatan hukum terkait impor pakaian bekas di Indonesia . Ciri-ciri utama thrifting: Barang Bekas Layak Pakai: Menjual produk second-hand yang masih dalam kondisi baik, seringkali dari impor atau stok lama. Harga Terjangkau: Harga jauh lebih murah dibandingkan membeli barang baru, memungkinkan kualitas bermerek dengan modal minim. Manfaat Lingkungan: Memperpanjang usia pakai barang dan mengurangi limbah tekstil dari industri fast fashion. Variatif: Menawarkan barang unik yang sulit ditemukan di toko biasa, mulai dari pakaian, elektronik, hingga barang antik. Konteks di Indonesia: Polemik Impor: Perdagangan pakaian bekas impor ilegal karena alasan kesehatan dan perlindungan industri lokal, meski praktik ini tetap berjalan. Tren Populer: Menjadi gaya hidup dan peluang bisnis yang menarik bagi masyarakat yang ingin tampil gaya dengan biaya rendah, serta mendukung gerakan sustainability.

Tidak ada komentar: