Kamis, 20 November 2025

Pemprov Jatim Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan: Raih Relaksasi Besar Hingga Akhir Tahun

SURABAYA Penerbitmajas.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menunjukkan komitmennya untuk meringankan beban masyarakat. Melalui Keputusan Gubernur terbaru, dua program strategis terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang dan diberlakukan dalam rentang waktu yang berbeda, memberikan angin segar bagi para wajib pajak.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Yusnita Liasari, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud dukungan penuh Pemprov Jatim di tengah tantangan ekonomi saat ini, sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Timur.

Gelombang Pertama: Program Bebas Pajak Istimewa

Program pembebasan pajak daerah, yang khusus diselenggarakan dalam rangka Hari Jadi Provinsi, menawarkan relaksasi pembayaran yang sangat luas. Periode ini akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Tiga insentif utama yang ditawarkan dalam periode ini meliputi:

 * Amnesti Total Sanksi: Penghapusan 100% sanksi administratif dan denda untuk semua keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 * Hapus PKB Progresif: Wajib pajak dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Progresif Kendaraan.

 * Pengurangan Pokok Tunggakan Khusus: Insentif ini menargetkan masyarakat yang masuk dalam kriteria Data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal:

   * Bebas 100% Pokok dan Denda Tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal hingga Rp500.000,00.

   * Bebas 50% Pokok dan Denda Tunggakan PKB untuk kendaraan roda 2/3 dengan PKB maksimal hingga Rp800.000,00.

   * Relaksasi SWDKLLJ: Kriteria yang disebutkan di atas hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama satu tahun tunggakan.

Gelombang Kedua: Keringanan Dasar Pengenaan Diperpanjang

Untuk memberikan dampak yang lebih panjang, program keringanan pada dasar pengenaan PKB dan BBNKB diputuskan untuk diperpanjang hingga akhir tahun. Program ini akan berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

 * Penyetaraan Tarif: Angkutan umum non-subsidi kini mendapatkan tarif pengenaan yang sama dengan angkutan umum bersubsidi, sebuah langkah signifikan untuk membantu sektor transportasi.

 * Jaminan Stabilitas Tarif: Pemprov Jatim berkomitmen memastikan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk semua jenis kendaraan tidak akan mengalami kenaikan.

ASN Bojonegoro Beri Contoh

Demi menyukseskan program dan memberikan teladan yang baik, pada Rabu (19/11/2025), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Bapenda Prov Jatim mengadakan apel gabungan. Acara tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk membuka layanan pembayaran PKB di lokasi, memfasilitasi penuntasan kewajiban pajak bagi kendaraan dinas maupun pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro.

Masyarakat Jawa Timur diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Pembayaran kini juga semakin mudah diakses melalui berbagai kanal digital populer seperti E-Samsat, Tokopedia, GoPay, dan Shopee, selain layanan konvensional di kantor Samsat. (PM)


Tidak ada komentar: