Kamis, 27 November 2025

Kontroversi Putusan Tipikor: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Berujung Vonis dan Rehabilitasi

JAKARTA, Penerbitmajas.com - Kasus dugaan korupsi terkait Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022 telah berakhir dengan putusan kontroversial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, bersama dua direksi lain, divonis bersalah pada 20 November 2025. Namun, hanya lima hari berselang, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat rehabilitasi resmi bagi mereka, memunculkan sorotan publik terhadap penegakan hukum kasus korupsi korporasi.

Duduk Perkara: Kerugian Negara Rp1,25 Triliun

Kasus ini bermula dari penawaran akuisisi PT JN kepada PT ASDP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menduga proses KSU dan akuisisi kapal PT JN sarat pelanggaran, di mana direksi ASDP diduga memuluskan kesepakatan tanpa persetujuan Dewan Komisaris dan tanpa mitigasi risiko yang memadai.

Menurut JPU, perbuatan ini menyebabkan PT JN diakuisisi dengan harga yang terlalu mahal (overpriced), sehingga memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun — angka yang menjadi patokan kerugian negara dalam tuntutan.

Vonis Beda Pendapat di Meja Hijau

Pada proses persidangan, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi. Vonis tersebut didasarkan pada temuan kelalaian berat dalam menjalankan tugas, meskipun hakim tidak menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menerima keuntungan finansial pribadi dari transaksi tersebut.

Menariknya, salah satu hakim menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat), berargumen bahwa tindakan direksi harus dipandang sebagai keputusan bisnis (business judgement rule), dan bukan sebagai tindak pidana korupsi. Argumen ini menyoroti perdebatan panjang mengenai batas antara risiko bisnis dan pelanggaran hukum dalam kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Respons Cepat Presiden Prabowo

Hanya berselang lima hari setelah vonis, Presiden Prabowo Subianto merespons dengan mengeluarkan surat resmi rehabilitasi bagi para mantan direksi yang terlibat.

Keputusan rehabilitasi ini dilihat sebagai pengakuan terhadap argumen bahwa perbuatan yang dilakukan berada dalam ranah pengambilan risiko bisnis. Langkah cepat Presiden ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah memandang perlu adanya kepastian hukum yang jelas dalam kasus-kasus korporasi, terutama yang berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis oleh pimpinan BUMN.

Kasus ini kini menjadi bahan studi penting bagi penegak hukum dan regulator BUMN untuk menetapkan garis batas yang tegas antara kesalahan administrasi, kelalaian bisnis, dan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar: