JAKARTA, Penerbitmajas.com - Isu pengawasan bandara khusus kembali mencuat menyusul ramainya perbincangan mengenai operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah. Namun, IMIP hanyalah satu dari sekian banyak bandara khusus yang telah beroperasi di Indonesia.
Pengamat penerbangan, Alvin Lie, menegaskan bahwa bandara khusus di Tanah Air jumlahnya sudah banyak dan beroperasi di bawah pengawasan negara.
“Semua bandara khusus tersebut tersertifikasi dan terdaftar di DJPU [Direktorat Jenderal Perhubungan Udara], dengan pengawasan dari DJPU dan lalu lintas penerbangan dilayani oleh Airnav,” ujar Alvin Lie, menunjuk pada regulasi ketat yang berlaku.
Beberapa contoh bandara khusus lain yang terdaftar selain IMIP adalah Bandara Budiarto Curug dan Bandara Pondok Cabe. Salah satu contoh menarik dan mudah diakses adalah Bandara Wiladatika Cibubur.
Lokasi dan Karakteristik Wiladatika
Terletak strategis di Cibubur, Jakarta Timur, tepatnya di Jl. Orang Utan No.1, wilayah Cipayung/Pondok Ranggon, Bandara Wiladatika menempati area yang sebelumnya dikenal sebagai lokasi rekreasi Buperta/Wiladatika.
Bandara ini secara resmi dikelola oleh PT Asia Aero Technology dengan status “khusus” atau non-kelas, yang berarti penggunaannya terbatas dan tidak melayani penerbangan komersial besar atau penumpang reguler.
Karakteristik utamanya adalah landasan pacu berupa rumput sepanjang 760 meter dengan lebar 20 meter. Spesifikasi landasan ini menjadikannya ideal hanya untuk pesawat ringan dan helikopter.
Fungsi Utama dan Komunitas Penerbangan
Alih-alih penerbangan penumpang, aktivitas utama di Wiladatika berfokus pada:
Penerbangan ringan (General Aviation)
Aktivitas helikopter
Kegiatan aerospasial dan hobi (seperti aeromodeling), berkat aksesnya yang mudah dari Jakarta.
Fasilitas yang tersedia di lokasi meliputi hanggar dan Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) khusus untuk helikopter. Dengan demikian, Bandara Wiladatika menjadi pusat penting bagi komunitas penerbangan kecil dan hobi, menegaskan peran bandara khusus dalam mendukung kegiatan penerbangan domestik non-komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar