STOP KDRT Seperti pada LESTI KEJORA oleh RIZKY BILLAR. Ancaman hukuman pelakunya maksimal 15 tahun PENJARA Pendekatan Filsafat Aksiologi

STOP KDRT Seperti pada LESTI KEJORA oleh RIZKY BILLAR. Ancaman hukuman pelakunya  maksimal 15 tahun PENJARA  Pendekatan Filsafat Aksiologi


Kata kekerasan berasal dari kata dasar keras. Bayangkan bila badan terserang benda keras. Rumah sakit menyongsong dengan tangan terbuka. Lalu kekerasan verbal, rumah sakit juga bisa. Kata-kata bahkan bisa lebih jahat dari tindakan. Belum lagi bila kekerasan menyerang organ sensitif yang vital. Selebihnya keras kepala meninggalkan keluarga hingga ekonomi terlantar. Bayangkan semua itu...



Semua itu mungkin terjadi dalam Kekerasan dalam rumah tangga. Disingkat KDRT. KDRT biasa dilakukan oleh orang dekat, antara suami kepada istri, orangtua kepada anak, paman terhadap keponakan, kakek kepada cucu, juga antar majikan kepada pekerja. Karena KDRT juga mencakup bukan hanya internal keluarga tetapi juga pada orang yang bekerja pada keluarga.

KDRT adalah tindakan kriminal menyangkut pribadi atau personal, dan umum terjadi pada orang dekat itu. Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora oleh suaminya sendiri Rizky Billar pada akhir September awal Oktober 2022 adalah sebuah wakil KDRT yang melukai derajad perempuan Indonesia dan perempuan pada umumnya. Menjadi penanda bahwa kasus ini banyak sekali di bawah permukaan yang tidak tampak kasat mata.

Lesti Kejora terkenal sebagai penyanyi dangdut papan atas. Rizky Billar terkenal sebagai pemain sinetron. Pasangan figur publik ini menjadi sorotan karena Lesti melaporkan suaminya ini ke polisi. Dalam laporan Lesti dinyatakan Rizky telah selingkuh lalu menganiaya Lesti dalam KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Kejadiannya pada akhir September 2022 dan dilaporkan pada awal Oktober 2022. Trauma Lesti dan luka-luka lebam akibat dibanting dan dicekik menjadi bukti kuat dan Lesti pun divisum.

Penanggulangan terhadap KDRT tampak adanya hukum yang memayungi yaitu UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Jadi hukum ini mengatur langkah-langkah untuk menghapuskan KDRT dari masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Dilindungi oleh UU, hadir Komisi Nasional (Komnas) Perempuan yang membela kepentingan para korban KDRT perempuan. Selain itu ada Komnas Perlindungan Anak. Sementara tentu saja hadir institusi-institusi penegak hukum polisi, jaksa, pengacara dan lain-lain secara aktif oleh penyelenggara negara maupun partisipasi masyarakat.

Efek jera untuk para pelaku KDRT dapat dimulai dari keberanian para korban KDRT melaporkan kepada polisi atas kasus yang menimpanya. Seperti yang sudah dicontohkan oleh penyanyi dangdut papan atas Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri. Penderitaannya sangat besar dengan menjadi korban ini, bahkan sampai harus dirawat di rumah sakit dan dioperasi oleh karena menderita luka fisik. Belum lagi kerugian psikis dan ekonomi yang ditanggungnya.

Simpati masyarakat terhadap korban kasus ini sangat besar, mereka mengharap kasus ini berakhir dengan baik. Semangat dipompakan kepada korban yang kerugiannya sangat besar dari segi fisik, psikis, maupun ekonomi tadi. Apalagi mereka sudah mempunyai bayi. Masa depan mereka dipertaruhkan, menyadarkan masyarakat terhadap berbagai konsekuensi atas segala perbuatan yang dilakukan.

UU Penghapusan KDRT mengatur dan paham terhadap berbagai konsekuensi dan kebutuhan masyarakat atas kenyamanan, keamanan, kesejahteraan fisik, psikis, seksual, ekonomi masyarakat. Rumah tangga adalah negara kecil dan terkecil dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara. Bangsa dan negara adalah kumpulan dari negara-negara kecil bernama rumah tangga atau keluarga ini. Bangsa dan negara yang kuat adalah bila seluruh keluarga kuat dan sejahtera. Masalah rumah tangga memang masalah pribadi atau rumah tangga masing-masing. Tetapi itu juga cermin dari realitas di masyarakat dan di bangsa ini.

Hukuman untuk pelaku KDRT dapat mencapai 15 tahun. Ini tergantung derajad keparahan korban KDRT. Sedangkan KDRT sendiri banyak cakupannya. Bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis atau kejiwaan, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Hal ini perlu terus dicamkan agar kesadaran masyarakat senantiasa terus terjaga.

Dan perlu diingat, yang kita hadapi dalam segala perbuatan kita itu adalah orang-orang terdekat kita yang sudah menjadi bagian dari hidup kita. Suami istri dalam bahasa Jawa istilahnya garwa, sigaring nyawa. Separuh nyawa.

Dalam aksi terkandung etika. Di situ ada tanggung jawab kepada orang lain dan kepada masyarakat. Sementara kita tidak mau diperlakukan secara buruk oleh orang lain, tentu kita juga tidak akan berlaku buruk terhadap orang lain. Landasan dari etika rata-rata memang moral. Dan moral itu sumbernya umumnya dari agama dan kepercayaan. Tetapi secara universal atau umum, kita semua tahu mana yang baik atau buruk, mana yang benar atau salah. Di situ semua bahasan dari etika. Dalam filsafat ia masuk kategori aksiologi.

Aksilogi sendiri adalah teori nilai atau makna. Ada makna baik atau buruk, benar atau salah. Di sini ada guna, faedah, akibat, manfaat ilmu pengetahuan. Di sisi ilmu pengetahuan aksiologi adalah ilmu bagaimana menggunakan ilmu, capaian hakikat dan manfaat pengetahuan. Kemudian dapat dipilah menjadi dua yaiitu tentang etika dan estetika. Estetika sendiri lebih tentang keindahan.

Pengetahuan seseorang tentang tindakannya yang ber-KDRT tentu berpengaruh terhadap relatis aksinya. Apakah ia dapat mengendalikan diri atau secara gegabah langsung bertindak dan melakukan kekerasan kepada orang-orang terdekat yang seharusnya dicintai dan dilindungi, dinafkahi, dibahagiakan, dijaga, dipedulikan sepanjang hayat masih dikandung badan. Apalagi sudah terikat janji suci pernikahan.

Tidak ada komentar: