STOP KDRT
Semua itu mungkin terjadi dalam Kekerasan dalam rumah tangga.
Disingkat KDRT. KDRT biasa dilakukan oleh orang dekat, antara suami kepada
istri, orangtua kepada anak, paman terhadap keponakan, kakek kepada cucu, juga
antar majikan kepada pekerja. Karena KDRT juga mencakup bukan hanya internal
keluarga tetapi juga pada orang yang bekerja pada keluarga.
KDRT adalah tindakan kriminal menyangkut pribadi atau
personal, dan umum terjadi pada orang dekat itu. Kasus KDRT yang menimpa Lesti
Kejora oleh suaminya sendiri Rizky Billar pada akhir September awal Oktober
2022 adalah sebuah wakil KDRT yang melukai derajad perempuan Indonesia dan
perempuan pada umumnya. Menjadi penanda bahwa kasus ini banyak sekali di bawah
permukaan yang tidak tampak kasat mata.
Lesti Kejora terkenal sebagai penyanyi dangdut papan atas.
Rizky Billar terkenal sebagai pemain sinetron. Pasangan figur publik ini
menjadi sorotan karena Lesti melaporkan suaminya ini ke polisi. Dalam laporan
Lesti dinyatakan Rizky telah selingkuh lalu menganiaya Lesti dalam KDRT
(kekerasan dalam rumah tangga). Kejadiannya pada akhir September 2022 dan
dilaporkan pada awal Oktober 2022. Trauma Lesti dan luka-luka lebam akibat
dibanting dan dicekik menjadi bukti kuat dan Lesti pun divisum.
Penanggulangan terhadap KDRT tampak adanya hukum yang
memayungi yaitu UU Penghapusan KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Jadi hukum ini
mengatur langkah-langkah untuk menghapuskan KDRT dari masyarakat, bangsa dan
negara Indonesia.
Dilindungi oleh UU, hadir Komisi Nasional (Komnas) Perempuan
yang membela kepentingan para korban KDRT perempuan. Selain itu ada Komnas
Perlindungan Anak. Sementara tentu saja hadir institusi-institusi penegak hukum
polisi, jaksa, pengacara dan lain-lain secara aktif oleh penyelenggara negara
maupun partisipasi masyarakat.
Efek jera untuk para pelaku KDRT dapat dimulai dari
keberanian para korban KDRT melaporkan kepada polisi atas kasus yang
menimpanya. Seperti yang sudah dicontohkan oleh penyanyi dangdut papan atas
Lesti Kejora yang menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri. Penderitaannya
sangat besar dengan menjadi korban ini, bahkan sampai harus dirawat di rumah
sakit dan dioperasi oleh karena menderita luka fisik. Belum lagi kerugian
psikis dan ekonomi yang ditanggungnya.
Simpati masyarakat terhadap korban kasus ini sangat besar,
mereka mengharap kasus ini berakhir dengan baik. Semangat dipompakan kepada
korban yang kerugiannya sangat besar dari segi fisik, psikis, maupun ekonomi
tadi. Apalagi mereka sudah mempunyai bayi. Masa depan mereka dipertaruhkan,
menyadarkan masyarakat terhadap berbagai konsekuensi atas segala perbuatan yang
dilakukan.
UU Penghapusan KDRT mengatur dan paham terhadap berbagai
konsekuensi dan kebutuhan masyarakat atas kenyamanan, keamanan, kesejahteraan
fisik, psikis, seksual, ekonomi masyarakat. Rumah tangga adalah negara kecil
dan terkecil dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara. Bangsa dan negara
adalah kumpulan dari negara-negara kecil bernama rumah tangga atau keluarga
ini. Bangsa dan negara yang kuat adalah bila seluruh keluarga kuat dan
sejahtera. Masalah rumah tangga memang masalah pribadi atau rumah tangga
masing-masing. Tetapi itu juga cermin dari realitas di masyarakat dan di bangsa
ini.
Hukuman untuk pelaku KDRT dapat mencapai 15 tahun. Ini
tergantung derajad keparahan korban KDRT. Sedangkan KDRT sendiri banyak
cakupannya. Bukan hanya kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis atau
kejiwaan, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Hal ini perlu terus
dicamkan agar kesadaran masyarakat senantiasa terus terjaga.
Dan perlu diingat, yang kita hadapi dalam segala perbuatan
kita itu adalah orang-orang terdekat kita yang sudah menjadi bagian dari hidup
kita. Suami istri dalam bahasa Jawa istilahnya garwa, sigaring nyawa. Separuh
nyawa.
Dalam aksi terkandung etika. Di situ ada tanggung jawab
kepada orang lain dan kepada masyarakat. Sementara kita tidak mau diperlakukan
secara buruk oleh orang lain, tentu kita juga tidak akan berlaku buruk terhadap
orang lain. Landasan dari etika rata-rata memang moral. Dan moral itu sumbernya
umumnya dari agama dan kepercayaan. Tetapi secara universal atau umum, kita
semua tahu mana yang baik atau buruk, mana yang benar atau salah. Di situ semua
bahasan dari etika. Dalam filsafat ia masuk kategori aksiologi.
Aksilogi sendiri adalah teori nilai atau makna. Ada makna
baik atau buruk, benar atau salah. Di sini ada guna, faedah, akibat, manfaat
ilmu pengetahuan. Di sisi ilmu pengetahuan aksiologi adalah ilmu bagaimana
menggunakan ilmu, capaian hakikat dan manfaat pengetahuan. Kemudian dapat
dipilah menjadi dua yaiitu tentang etika dan estetika. Estetika sendiri lebih
tentang keindahan.
Pengetahuan seseorang tentang tindakannya yang ber-KDRT tentu
berpengaruh terhadap relatis aksinya. Apakah ia dapat mengendalikan diri atau
secara gegabah langsung bertindak dan melakukan kekerasan kepada orang-orang
terdekat yang seharusnya dicintai dan dilindungi, dinafkahi, dibahagiakan,
dijaga, dipedulikan sepanjang hayat masih dikandung badan. Apalagi sudah
terikat janji suci pernikahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar