KARENA SISTEM KITA PUNYA KUHP BARU yang patut untuk dimusyawarahkan lagi...

Undang-Undang Hukum Pidana kita sejak kemerdekaan 1945 sampai 2022 adalah produk kolonial warisan penjajah Belanda. Oleh karenanya aturan di dalamnya membutuhkan penyesuaian dengan nyawa Republik kita sendiri. Atas kesadaran zaman berubah dan NKRI punya kedaulatan sendiri dalam bidang hukum sesuai dengan masyarakatnya sendiri maka lembaga pembuat Undang-Undang atau legislatif yaitu DPR membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sendiri. Namun ternyata isinya menimbulkan banyak perbedaan pendapat. Di video kali ini lebih menyoroti tentang makna filosofis atas alasan kok bisa kita sampai melahirkan produk hukum esensial yang kontroversial ini. Selamat menonton!

Tidak ada komentar: