Secara hukum di Indonesia—berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 dan perubahannya UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan—jabatan "Divisi" biasanya tidak termasuk dalam struktur Pengurus secara formal.
Berikut adalah penjelasan detail agar Anda tidak keliru dalam membedakan peran dan tanggung jawabnya:
1. Struktur Formal Yayasan (Organ Yayasan)
Menurut Undang-Undang, organ yayasan hanya terdiri dari tiga elemen kunci:
* Pembina: Pemegang kekuasaan tertinggi (pendiri/tokoh kunci).
* Pengurus: Pelaksana harian yang bertanggung jawab penuh atas manajemen yayasan. Biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
* Pengawas: Bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus.
2. Posisi "Divisi" dalam Organisasi
Jabatan seperti Kepala Divisi, Manajer Program, atau Staf Bidang adalah Pelaksana Operasional.
* Bukan Organ Yayasan: Secara hukum, mereka adalah orang-orang yang ditunjuk atau diangkat oleh Pengurus untuk menjalankan program kerja spesifik.
* Tanggung Jawab: Mereka bertanggung jawab kepada Pengurus, bukan langsung kepada Pembina atau secara hukum mewakili yayasan keluar (kecuali diberi mandat khusus).
* Status Karyawan/Relawan: Biasanya, personil di divisi dianggap sebagai tenaga kerja atau relawan, bukan pejabat publik yayasan yang namanya tercantum dalam Akta Notaris dan SK Kemenkumham.
Perbandingan Pengurus vs. Kepala Divisi
| Aspek | Pengurus (Ketua/Sek/Ben) | Kepala Divisi/Bidang |
|---|---|---|
| Landasan Hukum | Tercantum dalam Akta & SK Menkumham | SK Internal Pengurus |
| Wewenang | Mewakili yayasan di dalam/luar pengadilan | Menjalankan program teknis |
| Masa Jabatan | Biasanya 5 tahun (dapat diangkat kembali) | Tergantung kebijakan internal/kontrak |
| Tanggung Jawab | Tanggung jawab renteng hingga harta pribadi* | Tanggung jawab administratif ke atasan |
> Catatan Penting: > Jika sebuah yayasan sangat kecil, terkadang Pengurus merangkap jabatan sebagai kepala divisi. Namun, secara administratif, peran "Divisi" tetap dianggap sebagai bagian dari unit kerja di bawah koordinasi Pengurus.
>
Kesimpulan
Secara administratif-hukum, Divisi bukan termasuk Pengurus. Divisi adalah perangkat pembantu yang dibentuk oleh Pengurus untuk mencapai tujuan yayasan. Jika nama seseorang tidak ada dalam Akta Pendirian atau Akta Perubahan terakhir sebagai "Pengurus", maka ia adalah pelaksana operasional.
Apakah Anda sedang menyusun struktur organisasi untuk akta notaris, atau sekadar merapikan bagan kerja internal yayasan?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar