Kamis, 24 April 2025

Rakor Evaluasi dan Hasil Evaluasi Input Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemkab Bojonegoro Tahun 2025


Dua hari berturut-turut diselenggarakan Rakor Evaluasi dan Hasil Evaluasi Input Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 berupa Pencatatan Non Transaksional Pembelian Langsung dan Swakelola Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 

Bertempat di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rakor pertama pada Kamis (24/4/2025) dihadiri oleh 117 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 117 staf pembantu PPK dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Rakor kedua Jumat (25/4/2025) dihadiri oleh Kepala OPD, operator SIRUP, dan tamu undangan. 

Kegiatan ini sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas OPD dalam menghadapi pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2025. Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan visi dan misi Bupati Setyo Wahono. Jika ada pengadaan yang urgent dan prioritas untuk kepentingan masyarakat, perlu nota dinas kepada Bupati.

Wabup Nurul Azizah menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro untuk selalu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance. “Diinstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk selalu konsolidasi paket pengadaan langsung sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Wakil Bupati baik pada rakor hari pertama dan hari kedua. 

Wakil Bupati juga menjelaskan struktur APBD Bojonegoro 2025. APBD induk sebesar Rp 7,9 triliun mengalami proses perubahan. Yakni di SilPa tahun 2024 yang semula Rp 2,2 triliun sesuai audit BPK menjadi Rp 2 triliun. Sehingga besaran APBD berubah menjadi Rp 7,6 triliun. 

Pemkab Bojonegoro sudah melaksanakan efisiensi sebesar Rp 1,9 triliun. Seperti efisiensi perjalanan dinas. Sehingga yang diajukan prioritas mendukung beberapa program. Pengajuan anggaran juga bisa direalisasikan. 

Pemkab, lanjut Wabup, saat ini fokus pada paket pengadaan langsung (PL) sejumlah 9.054 paket pengadaan dari data RUP per 8 April 2025. Namun setelah dilakukan evaluasi oleh Inspektorat dan BPBJ, beberapa kegiatan belum sesuai pemilihan metode pengadaannya. 

Proses pengadaan mesti selalu mengikuti arahan KPK. Tertib administrasi dimulai dari perencanaan penganggarannya. Monev dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan staf/petugas yang membantu PPK dalam input RUP pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Setelah itu dilakukan perbaikan pemilihan metode pengadaan yang dikoordinasikan dengan Pengguna Anggaran (PA). (penerbitmajas.com)

Terkait:

Tidak ada komentar: